Beranda / Palangka Raya / Antrean Panjang BBM di Palangka Raya Bukti Kacauannya Tata Kelola Pemerintah Kota

Antrean Panjang BBM di Palangka Raya Bukti Kacauannya Tata Kelola Pemerintah Kota

swarakreatif.com/, PALANGKA RAYA — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir menjadi bukti nyata buruknya tata kelola kebijakan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya. Kepanikan masyarakat dipicu oleh beredarnya surat edaran terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi yang disebut berasal dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

Surat edaran tersebut memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Warga berbondong-bondong mendatangi SPBU karena khawatir terjadi pembatasan distribusi BBM secara besar-besaran. Akibatnya, antrean panjang tidak dapat dihindari dan aktivitas masyarakat lumpuh di sejumlah titik.

Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, Andri Mulyanto, menilai kekacauan ini bukan persoalan sepele karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas.

“Antrean BBM ini bukan hanya soal masyarakat mengantre berjam-jam di SPBU, tetapi sudah berdampak terhadap mobilitas warga, aktivitas ekonomi, distribusi barang, hingga berpotensi memicu kenaikan harga bahan pokok di pasaran. Ketika distribusi terganggu, maka efek dominonya akan dirasakan masyarakat kecil terlebih dahulu,” tegas Andri Mulyanto.

Ia menambahkan, masyarakat yang bekerja sebagai sopir angkutan, ojek online, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang bergantung pada transportasi harian menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kepanikan yang terjadi.

Ironisnya, setelah situasi semakin gaduh, Wali Kota Palangka Raya justru mencabut surat edaran tersebut dengan alasan dirinya tidak pernah mengetahui ataupun menandatangani surat itu. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kekhawatiran serius di tengah publik.

“Bagaimana mungkin surat edaran yang berdampak luas kepada masyarakat bisa terbit tanpa sepengetahuan wali kota? Kalau benar wali kota tidak mengetahui surat itu, maka ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” lanjut Andri.

Berita Lainnya  Strategis! Disdik Kalteng Matangkan Kalender Pendidikan dan Sistem Penerimaan Murid Baru 2026/2027

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap biasa karena menyangkut legitimasi kebijakan pemerintah daerah.

“Hari ini mungkin baru satu surat yang disebut tidak diketahui wali kota. Lalu bagaimana kalau ada 10, 50, bahkan 100 surat lain yang juga ditandatangani tanpa benar-benar dipahami atau diketahui? Ini berbahaya bagi kepercayaan publik dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem administrasi pemerintahan,” ujarnya.

AMAN Kalimantan Tengah menilai pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai korban dari kekacauan birokrasi internal. Kebijakan terkait kebutuhan vital seperti BBM seharusnya diputuskan secara matang, transparan, dan dikomunikasikan secara jelas agar tidak memicu kepanikan massal.

Oleh karena itu, AMAN Kalimantan Tengah mendesak Wali Kota Palangka Raya untuk segera:

  1. Menggelar konferensi pers terbuka kepada publik guna menjelaskan secara utuh kronologi terbit dan dicabutnya surat edaran tersebut;
  2. Mengusut pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya surat edaran yang menimbulkan keresahan masyarakat;
  3. Menjamin distribusi BBM kembali normal dan memastikan tidak ada kepanikan lanjutan di tengah masyarakat;
  4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Masyarakat membutuhkan kepastian dan solusi nyata, bukan kebingungan akibat buruknya koordinasi pemerintah. Pemerintah daerah harus segera hadir menyelesaikan persoalan ini sebelum dampaknya semakin meluas,” tutup Andri Mulyanto. (**)

Editor: Usup Kurniawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *